Mantan wali kota Magelang Fahriyanto dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan serta mengembalikan uang negara Rp 123 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (22/2) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Heri Febriyanto menuntut Fahriyanto karena dianggap terlibat dugaan korupsi proyek pengadaan buku ajar tahun 2003.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider menurut Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut jaksa, Fahriyanto menyetujui pelaksanaan proyek yang didanai APBD Kota Magelang Tahun 2003 sebesar Rp 11 miliar itu. Berdasarkan persetujuannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Magelang saat itu, Sri Yudoko membentuk panitia pengadaan dan panitia penerimaan.
Ternyata pelaksana proyek telah lebih dulu ditunjuk, yakni PT Balai Pustaka. Dokumen proyek pun sudah tersedia. Namun, hasil proyek tak sesuai rencana.
Semula PT Balai Pustaka harus menyediakan 370.022 eksemplar dalam 164 judul buku. Faktanya, buku yang terealisasi hanya 362.110 eksemplar.
Fahriyanto kemudian meminta Sri Yudoko mencairkan 100 persen anggaran proyek. Sri Yudoko diminta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Keuangan Sureni Ady dan Kepala Seksi Keuangan Sularso Hadi agar dana pengadaan tidak hangus, seiring dengan berakhirnya tahun anggaran. Akibatnya, terjadi kemahalan harga sebesar Rp 5,9 miliar, yang tercatat sebagai kerugian negara.