Buron Korupsi Rp 400 Juta Ditangkap Jaksa di Kudus Jateng

Jakarta – Tersangka korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jawa Barat) ditangkap di Kudus, Jawa Tengah. Tersangka atas nama Mulyarso Denta itu dicokok pagi tadi.

“Ditangkap tadi pagi sekitar pukul 09.25 WIB,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2015).

Tersangka ditangkap di Jl Pakis Indah gang 4 nomor 28, Jati, Kudus, Jawa Tengah. Dia berhasil dicokok atas kerjasama jaksa dari Kejari Banjar dan Kejari Kudus serta tim intelijen Kejagung.

‎Mulyarso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Banjar berdasarkan surat perintah nomor Print 08/0.2.36/Fd.1/11/2014 tertanggal 10 November 2014. Dia terlibat kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana penyertaan tahun 2012 dan pengadaan tahun 2013 pada perusahaan daerah Banjar, Water Park.

“Jumlah kerugian negara akibat perbuatan tersangka diduga sebesar Rp 424.599.769,” pungkas Tony.

Jadi Calo dan Memeras, Dua PNS di Bogor Ditangkap Jaksa

Jadi Calo dan Memeras, Dua PNS di Bogor Ditangkap Jaksa
Selasa, 21 April 2015 | 09:34 WIB

BOGOR, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HK dan DS yang diduga menjadi calo perizinan. Mereka ditangkap setelah aparat kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan di Kompleks Pergudangan, Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Senin (20/4/2015) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Eko Bambang Riadi mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan tim intel Kejaksaan Negeri Cibinong berdasarkan laporan dari masyarakat atas pengurusan IMB. “Indikasinya, ada oknum PNS yang meminta sejumlah uang untuk mengurus IMB,” kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Eko, dua orang PNS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Dengan barang bukti dua buah amplop berisi masing-masing Rp 2,5 juta atau total seluruhnya sebesar Rp 5 juta, serta bukti kuitansi pembayaran,” kata dia.

Kedua tersangka dikenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

HK diketahui bertugas sebagai pengawas Wilayah Kecamatan Sukaraja pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 1 Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor. Sedangkan DS bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanitasi dan Kebersihan Wilayah Ciawi, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor.

Dua orang oknum PNS tersebut terbukti memeras seorang pengusaha bernama Endang Riyanti dengan modus pembuatan IMB di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. Namun demikian, hingga satu tahun lamanya izin tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh dinas terkait.

Justru keduanya mengancam, jika pengusaha tersebut tidak memberikan imbalan pelicin hingga ratusan juta rupiah, proyeknya terancam ditutup.
Penulis: Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah
Editor: Glori K. Wadrianto

Kajati NTT : Akan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kanwil Kemenag NTT

Tekat jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTT tidak main-main. Penyidik Kejati NTT tidak hanya membidik kroco-kroco atau bawahan yang terlibat dalam kasus itu, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Domu Sihite, S.H, Selasa (8/1).

Dijelaskannya, tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Kantor Wilaah (Kanwil) Kementerian Agama NTT.

Dikatakannya, agar tidak disebut membidik bawahan atau tajam di bawah saja yang terlibat dalam kasus itu, maka jajarannya akan menelisik siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, penyidik akan melihat peran masing-masing pihak yang terlibat. Dan peranan itu, tidak bisa dipaksakan atas dasar suka atau tidak suka.

“Jangan karena dia mendapatkan sempretan yang bukan hak dia. Tetapi pertanyaannya, kenapa hal itu bisa terjadi. Orang bisa dinilai apakah dari awal sudah memiliki niat seperti itu dan niat itu diwujudkan dalam perbuatan. Dan perbuatannya itu menyalahi aturan dan menyalahgunakan wewenang. Dampak perbuatan menyalahi peraturan perundang-undangan dan dinilai ada potensi merugikan negara,”ujarnya.

Tentang perkembangan penanganan kasus itu, penyidik sementara melengkapi dokumen untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus itu. Laporan penyidik menyebutkan akan memanggil dua saksi untuk diperiksa lagi dalam kasus ini guna menentukan sikap berikutnya.

Tentang siapa yang dipanggil, semuanya diserahkan kepada penyidik. Ia mengkhawatirkan menyebutkan si A yang dipanggil ternyata yang datang dalam pemeriksaan si B.

Sihite menjelaskan, kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah 14 hari tim Kejati NTT melakukan penyelidikan. Padahal normalnya, rentang waktu penentuan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan paling cepat 30 hari.

“Penyelidikan langsung dilakukan di pidana khusus. Biasanya penyelidikan dilakukan tim intel. Tetapi saat itu tim intel sementara ada kegiatan lain. Tim penyelidik yang bekerja juga lembur untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” jelas Sihite.

Ditanya siapa calon tersangka dalam kasus ini, Sihite mengatakan, penentuan calon tersangka berdasarkan keterangan yang dihimpun dan akan disesuaikan dengan perannya.

“Janganlah kami mendahulukan kekuatan tetapi membelakangkan hukumnya. Jangan sampai kami sampaikan si A tersangka, padahal belum dinilai fakta hukum apa peranannya,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif menghabiskan dana sekitar Rp 1 miliar lebih mengguncang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTT. Beberapa pejabat dan bendahara diperiksa penyidik Kejati NTT.

Penyidik Kejati NTT telah memeriksa 17 pegawai Kanwil Kemenag NTT sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di instansi itu tahun anggaran 2010 lalu.(@rd)

(sumber tim redaksi website/Kejati NTT)

Kasus Korupsi Wali Kota Medan Berlanjut

ejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memastikan tidak akan menghentikan penyidikan dugaan korupsi Rp 1,5 miliar dengan tersangka Wali Kota Medan Rahudman Harahap, ditenggarai ada penyelewengan anggaran tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa di jajaran pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari Pemkab Tapanuli selatan , “ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara , Noor Rachmad (7/1).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan ,tersangka Rahudman Harahap yang pada saat kejadian berlangsung menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut Noor Rohmad mengatakan dalam pemeriksaan saksi dan sejumlah bukti yang mereka miliki sudah ditemukan dugaan kuat keterlibatan tersangka Rahudman, itu juga dikuatkan dengan hasil ekspos Tim Kejaksaan Agung ,juga berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P.21 maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

Untuk menyelesaikan kasus itu, Noor Rahmad telah membentuk Tim terdiri dari Bidang Intelijen dan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, seluruh Tim ini juga sudah bekerja mendalami penyidikan dan bergerak mencari bukti yang diminta oleh Kejaksaan Agung.

Kami sudah bergerak mencari bukti lainnya, SP3 itu bukan masa saya, tapi masa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang lama pak AK Basyuni Masyarif, tapi saya komit menyelesaikan pengusutan korupsi di Sumatera Utara, kata Noor Rachmad(YUS).

Jaksa Bidik Dugaan Korupsi di BPPD Kesbang Karimun

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun mulai menyidik dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran seiring berakhirnya tahun anggaran 2012, salah satunya , Jaksa Membidik dugaan penyalahgunaan anggaran di di Badan Pemberdayaan Desa dan kesatuan Bangsa (BPPD) Kesbang yang diimpin Usman Ahmad.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun Supratman Khalik melalui Kepala Seksi Intelijen Hasbi Kurniawan mengatakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran bersumber dari anggaran daerah dan anggaran pusat.

Dikatakan , penyelidikan di BPPD Kesbang berdasarkan data awal dimiliki penyidik, dari situ mulai dilakukan pemanggilan yang sifatnya undangan untuk memberikan klarifikasi terkait temuan dugaan penyalahgunaan keuangan dan anggaran di salah satu badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Akhir pekan lalu (4/1) yang dimintai klarifikasinya adalah Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan , senin pekan ini , sesuai surat panggilan akan hadir dua orang yakni Bendahara di BPPD Kesbang dan satu staf lainnya, bukti-bukti awal sudah kami kantongi namun belum terperinci, Jika memang alat bukti sudah lengkap dan cukup jelas akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Yus)

Kejari Madiun Tahan Dua Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menahan mantan Kepala Bidang Perindustrian Diskoperindagta Kabupaten Madiun Ahmad Najib Farid dan Direktur CV Bresma Jaya Madiun, Daryono. Keduanya diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) tahun 2008-2010 sebesar Rp.2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun, Sudarsana mengatakan, tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Madiun Senin (7/5). Penahanan dilakukan setelah melalui beberapa kali pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Penahanan dilakukan kemarin Senin (7/5), setelah keduanya ditetapkan tersangka dan sempat mangkir hingga tiga kali atas panggilan Kejari Madiun” katanya.

Sudarsana menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Sudarsana, tindak korupsi yang dilakukan oleh keduanya tersebut diduga telah mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta. Dan pihaknya juga berjanji akan terus mengembangkan kasus ini. “Kasus ini masih terus kita kembangkan. Karena bukan tidak mungkin masih ada orang lain yang terlibat sehingga jumlah tersangka bertambah,” tuturnya.

Farid dan Daryono ditahan terpisah. Farid datang ke kejaksaan lebih awal sekitar pukul 09.00 WIB sedangkan Daryono datang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah diperiksa selama beberapa menit, keduanya langsung ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun.(Yudhi)

Tim Penyidik Kejagung Periksa 5 Saksi SIDJP

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait kasus tindak pidana korupsi jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran dan pelaksanaan modul penerimaan negara (mpn) pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Kelima saksi tersebut berinisial IH, NA, RR, RA dan VM. Kelimanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka itu adalah Bahar (Ketua Panitia Lelang), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen), Liem Wendra Halingkar (Direktur BHp), dan Riza Nurkarim (Direktur IT Ditjen Pajak).

Proyek pengadaan SIDJP ini menghabiskan anggaran sebesar Rp43,68 miliar dalam proses pelaksanaannya. Begitu proyek ini berjalan, ternyata ada perubahan spesifikasi teknis, sehingga dianggap tidak sesuai prosedur. Karenanya, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut perhitungan BPKP, kerugian negara sekitar Rp14 miliar. Wendra sebagai penyedia jasa dan barang menandatangani kontrak perjanjian kerjasama dengan Ditjen Pajak.

Penyidik menduga ada mark up dalam proyek pengadaan sistem informasi ini dan yang diuntungkan adalah pemborongnya, PT Berca Hardayaperkasa. Kemudian, untuk Bahar dan Pulung Sukarno, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (2/4) lalu.

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI)

Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan Suku Terasing Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Senin (30/4) telah menahan tersangka Sholahuddin (Didin) terkait tindak pidana korupsi pembangunan perumahan suku terasing di Desa Maleo kec. Batui kab. Banggai, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk M. Syarifuddin SH MH kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa (8/5).

“Tersangka Sholahuddin al. Didin telah ditahan penyidik Kejari Luwuk di Rutan Luwuk pada hari senin tgl. 30 April 2012”,ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka selaku pelaksana proyek di lapangan diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai RAB dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp. 260 juta.

Dana Proyek tsb bersumber dr APBN TA 2011 sebesar Rp. 690 juta utk pembangunan rumah suku terasing sebanyak 35 unit (Kementerian Sosial) yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Prov. Sulteng.

“Dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka baru dari unsur Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah”,tandasnya(@rd).

Kejari Polewali Selamatkan Rp1,7 M Dari Dua Kasus Korupsi

HASIL KORUPSI. Kajari Polewali, Saring, menyerahkan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi kepada Pimpinan BRI Polewali untuk dikembalikan ke kas Negara, Senin, 7 Mei. Uang tersebut disita dalam dua kasus korupsi di Kabupaten Polman.
Berita Terkait:
» Kejari Watampone Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi
» Neneng Ingin Dipulangkan
» Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP
» Sidang Bansos Seret Muallim
» Jaksa Lepas Andi Akrab
POLEWALI, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali menyelamatkan uang negara sebesar Rp1.770.813.000. Jumlah tersebut, merupakan sitaan dari dua perkara tindak pidana korupsi yang ditangani dan telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dua perkara korupsi yang ditangani Kejari Polewali, yaitu korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010 yang melibatkan mantan bendahara BPMPD Polewali Mandar, Rafiuddin alias Enceng sebesar Rp32 juta. Selain itu, perkara korupsi dana operasional pemilu legislatif 2009 KPU Polman sebesar Rp1,7 miliar yang melibatkan Arifin Raseng, mantan Bendahara KPU Polman.

Kedua kasus tersebut, telah berkekuatan hukum tetap sehingga jumlah kerugian negara yang berhasil disita dari kedua tersangka disetor ke kas negara atas nama Kejari Polewali. Uang sitaan sebesar Rp1.770.813.000 diserahkan Kajari Polewali, Saring kepada BRI Cabang Polewali untuk disetor ke kas negara, Senin, 7 Mei. Penyerahan secara resmi uang yang selama ini disimpan di BRI, disaksikan Kepala Cabang BRI Polewali, Imam Kusuma Budiharjo dan Lenny Barong, Supervisi Pelayanan Kas BRI Cabang Polewali. Hadir mendampingi Saring, Kasipidsus M Rizal dan jaksa fungsional Bambang Setiawan.

Kajari Polewali, menjelaskan bahwa setelah kedua kasus telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PN Tipikor Mamuju, uang sebesar Rp1.770.813.000 harus disetor ke kas negara atas nama kejaksaan.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju No 08/Pid.Sus/2011/PN Mamuju Tanggal 19 April 2012 maka uang hasil sitaan dari kedua terdakwa disetor ke kas negara,” jelasnya.

Menurut Saring, jumlah uang tunai hasil sitaan yang diserahkan ke kas negara merupakan yang terbesar selama ini. Katanya, masih ada barang sitaan berupa uang negara yang akan disetor jika beberapa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Setidaknya ada lima kasus korupsi yang telah diputuskan di pengadilan negeri dengan barang bukti sejumlah uang. Tetapi karena kasusnya belum incracht (berkekuatan hukum tetap, red) sehingga belum bisa disetor ke kas negara,” tambahnya. (mdl/ars)