Tekat jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTT tidak main-main. Penyidik Kejati NTT tidak hanya membidik kroco-kroco atau bawahan yang terlibat dalam kasus itu, demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Domu Sihite, S.H, Selasa (8/1).
Dijelaskannya, tentang perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Kantor Wilaah (Kanwil) Kementerian Agama NTT.
Dikatakannya, agar tidak disebut membidik bawahan atau tajam di bawah saja yang terlibat dalam kasus itu, maka jajarannya akan menelisik siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, penyidik akan melihat peran masing-masing pihak yang terlibat. Dan peranan itu, tidak bisa dipaksakan atas dasar suka atau tidak suka.
“Jangan karena dia mendapatkan sempretan yang bukan hak dia. Tetapi pertanyaannya, kenapa hal itu bisa terjadi. Orang bisa dinilai apakah dari awal sudah memiliki niat seperti itu dan niat itu diwujudkan dalam perbuatan. Dan perbuatannya itu menyalahi aturan dan menyalahgunakan wewenang. Dampak perbuatan menyalahi peraturan perundang-undangan dan dinilai ada potensi merugikan negara,”ujarnya.
Tentang perkembangan penanganan kasus itu, penyidik sementara melengkapi dokumen untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus itu. Laporan penyidik menyebutkan akan memanggil dua saksi untuk diperiksa lagi dalam kasus ini guna menentukan sikap berikutnya.
Tentang siapa yang dipanggil, semuanya diserahkan kepada penyidik. Ia mengkhawatirkan menyebutkan si A yang dipanggil ternyata yang datang dalam pemeriksaan si B.
Sihite menjelaskan, kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan setelah 14 hari tim Kejati NTT melakukan penyelidikan. Padahal normalnya, rentang waktu penentuan kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan paling cepat 30 hari.
“Penyelidikan langsung dilakukan di pidana khusus. Biasanya penyelidikan dilakukan tim intel. Tetapi saat itu tim intel sementara ada kegiatan lain. Tim penyelidik yang bekerja juga lembur untuk menuntaskan penanganan kasus ini,” jelas Sihite.
Ditanya siapa calon tersangka dalam kasus ini, Sihite mengatakan, penentuan calon tersangka berdasarkan keterangan yang dihimpun dan akan disesuaikan dengan perannya.
“Janganlah kami mendahulukan kekuatan tetapi membelakangkan hukumnya. Jangan sampai kami sampaikan si A tersangka, padahal belum dinilai fakta hukum apa peranannya,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi dengan modus perjalanan dinas fiktif menghabiskan dana sekitar Rp 1 miliar lebih mengguncang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTT. Beberapa pejabat dan bendahara diperiksa penyidik Kejati NTT.
Penyidik Kejati NTT telah memeriksa 17 pegawai Kanwil Kemenag NTT sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif di instansi itu tahun anggaran 2010 lalu.(@rd)
(sumber tim redaksi website/Kejati NTT)