Mantan Kapolsek Cicendo Divonis 4,5 Tahun

Mantan Kapolsek Cicendo, Brussel divonis empat tahun enam bulan hukuman penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kanit Reskrimnya, AKP Suherman karena melepaskan tersangka jaringan narkotika asal Malaysia, Azri Bin Abdullah dengan uang suap Rp1 miliar.

“Mengadili Brussel Duta Samodra terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana 4 tahun enam bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim GN Arthanaya saat membacakan berkas putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (28/2).

Vonis tersebut jauh lebih lama dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun enam bulan. Dalam berkas putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum.

“Hal yang memberatkan bagi terdakwa, tidak memberikan contoh yang baik sebagai anggota polri. Dalam pendapat majelis hakim ini harus proposional dan profesional,” jelasnya.[sm]

Tinggalkan komentar