Kejaksaan Telusuri Dana PDAM

Dugaan Penyimpangan di PDAM Terta Mayang

JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi terus berupaya mengungkap dugaan tindak pidana pada PDAM Tirta Mayang Jambi. Sebanyak tiga saksi dimintai keterangan oleh penyidik yang tergabung dalam tim empat (4), kemarin (27/6). Mereka adalah Erwin, mantan kabag perencanaan yang kini menjabat sebagai kabag Litbang. Lalu kasi meteran air Dedi Sumaryadi; dan Tubani, kasi gudang PDAM.
Materi pemeriksaan kemarin semakin meluas. Tak hanya masalah leges dan dugaan penggelapan saja, penyidik melebarkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan biaya operasional dan pengadaan alat. Selama ini, PDAM mengaku rugi, karena biaya operasional yang mereka keluarkan tidak seimbang dengan pendapatan. Ditambah lagi jumlah tunggakan pelanggan terbilang tak sedikit.

Alasan ini tentu saja tidak langsung diterima penyidik. Korps Adhyaksa mulai menyisir pembelian alat-alat dan selisih yang dikeluarkan. Ini menjadi suatu cacatan sendiri bagi kejaksaan dalam melakukan penyelidikan. “Ada banyak poin yang dilaporkan, kita harus mengumpulkan semua data tentang PDAM. Alasan mereka selalu merugi. Dengan memanggil kasi gudang, bagian perencanaan, dan meteran air bisa diperoleh data dan fakta,” jelas Asnawi, Asisten Pengawas (Aswas) Kejati yang juga ketua tim empat yang menangani kasus PDAM Tirta Mayang.

Selain itu, penyidik akan mengkroscek jumlah uang yang diterima PDAM dengan jumlah uang yang disimpan di rekening bank. Dicurigai, antara jumlah diterima dan yang ditabungkan tidak sesuai. “Apakah dana pembayaran yang diterima PDAM sesuai dengan uang yang disimpan di bank atau tidak. Ini akan dikroscek kesesuaiannya, apakah sudah sesuai atau tidak,” ungkap Aswas.

Usai pemeriksaan, Erwin, enggan memberikan komentar. Dia dan dua rekannya langsung meninggalkan gedung kejaksaan. Mereka memilih bungkam. Tak ada komentar yang diberikan. Sejumlah pertanyaan terkait kehadirannya di kejati tak dijawab.

Pengusutan dugaan penyelewengan dana retribusi kebersihan air minum terus bergulir. Sejumlah pejabat PDAM dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Adapun dugaan tindak pidana yang dilaporkan, di antaranya pungutan retribusi kebersihan, leges, dan dugaan penggelapan atas Pendapatan Asli Daerah dan Keuangan PDAM. (ira)

Tinggalkan komentar